Selasa, 21 Juni 2016

MAHAR

Adapun setelah seseraha yang di bahas, ada juga Mahar/Mas Kawin ...
Apa sih mahar itu dalam Islam, Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.

Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah. 


Beberapa hadits tentang Mahar

  • Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” (HR. Ahmad)
  • ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
  • Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
 Nah penting banget ni yang mau nikah DILARANG KERAS untuk meminta Mahar yang memberatkan calon Suami. Sebagai wanita udah kodrat kali yah segala pingin tapi balik lagi kita menikah untuk apa ? Apakah untuk beribadah bersama suami untuk keberkahan dunia dan akhirat atau hanya sebatas meraup keuntungan. 


Aku sendiri berusaha bermusyawarah dengan doi, dan sudah kodratnya seorang pria ingin membahagiakan wanitanya. Dia sendiri selalu ngasih apa yang aku mau selama dia mampu, godaan makin berat. Tapi disinilah seharusnya aku yang mengontrol, sebaik.baiknya mahar adalah yang tidak memberatkan, meskipun dia mampu tapi aku harus tau kebutuhan kedepan bukan sebatan Mahar dan Seserahan, right ?!. 


Mahar itu harus didiskusiin, antara wanita dan pria harus sepakat. Karena Mahar ini full doi yang tanggung jadi kita harus hati.hati, kenapa ? Karena kalo semuanya kita abiskan buat Mahar gimana kebutuhan doi kedepan ?

Kebanyakan Mahar jaman ini tuh pihak wanita yang nawar dan nasib pihak pria yang 'harus' nyanggupin. Padahal dari definisi aja udah jelas CALON ISTRI DILARANG MENUNTUT .... Seharusnya prosesnya begini sang Calon Suami mengajukan Mahar yang kiranya sanggup dia berika ke pihak Calon Istri, kalo deal ya lanjut tapi kalo pihak Calon Istri ga deal dan mengajukan lebih dari itu kemudian Calon Suami ga sanggup maka batallah sudah. 

Balik lagi ya Mahar itu bukan segalanya dalam pernikahan, sifatnya hanya sebuah kelengkapan dan lagi pula Mahar tidak harus berupa emas, uang dll yang berbau materi. Segala sesuatu bisa menjadi sebuah Mahar jika calon istri ridha. 

Teguhkan hati kita, tidak usah tergerus nafsu dan malu. Nafsu ingin punya banyak Mahar, malu kalo nanti pas ijab maharnya disebutin kecil nominalnya. Kalo aku sih sejujurnya aku ga peduli sama mahar mau besar atau kecil karena kecilnyapun aku bersyukur pria yang aku sayangi dan cintai akan menikahiku sekali dalam seumur hidupnya, menggapai ridha-Nya, bersamanya surga terasa begitu dekat...... Adapun besarnya adalah buah kerja kerasnya untuk menyenangkan aku sebagai bidadarinya, dan bersyukur akan sebuah rezeki yang tak terperi. Alhamdulillah.

So, jangan menuntut, diskusikan dan syukuri ..... Yang penting pernikahannya Sakina, Mawadah Warohmah baik di Dunia dan Akhirat. Amin


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar